Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Sanksi Cambuk dan Pengasingan

$
0
0

Sanksi Cambuk dan PengasinganSanksi Cambuk dan Pengasingan

Berbeda dengan rajam yang tidak secara tegas disebutkan didalam Al-Quran sanksi cambuk bagi pelaku jarimah zina ghairu muhsan secara eksplisit ditegaskan di dalam firman Allah SWT:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِأ ئَة جَلْدَةٍ

“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. Al-Nur: 2)

Ayat diatas tidak hanya menyebutkan jumlah cambukan, tetapi juga larangan belah kasih kepada pelaku. Selain itu, proses eksekusi hendaknya disaksikan oleh kaum muslimin agar menimbulkan efek jera dan dapat dijadikan pelajaran berharga. [5]

Adapun hadis yang menjelaskan sanksi pengasingan sebagai pelengkap dari sanksi cambuk sebagai berikut:

عَنْ زَيْدِ بْن خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَنَّهُ  أَمرَ فِيْمَنْ زَنَي وَلَمْ يُحْصَنْ

 بِجَلْدِ مِائَةِ  وَتَغْرِبِ عَامٍ

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia meriwatkan, “Aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan agar orang yang berzina ghairu muhsan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR Bukhari)

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa sanksi bagi pelaku jarimah zina ghairu muhsan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkn. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya para ulama berbeda pendapat, apakah sanksi cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun harus dilakukan beriringan atau tidak. Masalah tersebut dijelaskan oleh Al-Jaziri sebagai berikut:[6]

  1. a)Madzab Maliki

Ulama Maliki berpendapat bahwa seorang perjaka merdeka yang melakukan jarimah zina harus dikenai sanksi pengasingan setelah dicambuk seratus kali. Pengasingan harus dilakukan selama satu tahun ditempat yang jauh dari tanah airnya. Hal ini dimasukkan sebagai celaan bagi pelaku dan menjauhkannya dari tempat berlangsungnya perzinaa.

Adapun bagi gadis yang telah melakukan jarimah zina, sanksi pengasingan tidak berlaku. Sebab, kalau gadis dihukum dengan pengasingan dikhawatirkan akan mengakibatkan munculnya fitnah.

  1. b)Madzab Syafi’i dan Hambali

Kedua madzab ini berpendapat bahwa pelaku zina ghairu muhsan yang kedua-duanya berstatus merdeka dan dewasa diberlakukan sanksi cambuk seratus kali dan diasingkan ketempat yang jauh. Kedua madzab ini memberlakukan pengasingan, baik terhadap perjaka maupun gadis. Namun, bagi si gadis harus disertai mahram yang akan menemani dan mengurusinya di tempat pengasingan.

Sumber :

Sumber :

https://butikjersey.co.id/


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles