Madzab Hanafi![Madzab Hanafi]()
Madzab Hanafi berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang berupa cambuk seratus kali dan pengasingan tidak dapat dicampuradukan. Sebab, hukuman pengasingan sama sekali tidak disebutkan didalam Surah An-Nur ayat 2. Madzab ini bertumpu pada pandangan Imam Abu Hanifa yang berpendapat bahwa pengasingan termasuk ta’zir dan sangat erat kaitannya dengan konsep kemaslahatan.
Dari uraian diata dapat disimpulkan bahwa berdasarkan konsesus Jumhur Ulama pelaku jarimah zina ghairu muhsan harus dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk seratus kali dan hukuman pengasingan selama satu tahun. Hanya saja untuk jenis hukumna pengasingan, menurut Imam Malik dan Al-Auza’i tidak diberlakukan bagi perempuan. Sementara itu menurut Imam Syafi’i, Ahmad, dan Dawud Al-Zahiri hukuman pengasingan tetap diberlakukan, baik perempuan maupun laki-laki.
Sementara itu dalam KUHP Republik Indonesia, kategori zina muhsan dan ghairu muhsan tidak dikenal. Dalam pasal 284, zina hanyalah yang pelakunya sudah terikat dengan akad nikah, yaitu kasus perselingkuhan yang terjadi di dalam rumah tangga dan termasuk dalam delik aduan, sehingga di samping KUHP tidak mengenal istolah zina ghairu muhsan, di dalamnya juga mengandung pengertian bahwa selama pelaku suami atau istri yang tetap merasakan aman dengan delik perzinaan yang dilakukan pasangannya, maka pelaku tidak dapat di tuntut karena tidak diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.[7]
-
Pembuktian untuk Jarimah Zina
Pelaku jarimah dapat dikenai hukuman had apabila perbuatnnya telah dapat di buktikan. Untuk jarimah jina ada tiga macam pembuktian, yaitu:
Recent Posts
- Madzab Hanafi
- Sanksi Cambuk dan Pengasingan
- Macam-Macam Jarimah Zina dan Sanksinya
- Latihan Mengatur Pernafasan
- APN XL Tercepat
- Penulisan Yang Tepat Barakallah Fii Umrik
- Resep Garang Asem Ikan Pedes Keringetan