Macam-Macam Jarimah Zina dan Sanksinya![Macam-Macam Jarimah Zina dan Sanksinya]()
Ada dua jenis jenis jarimah zina, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan ialah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda. Artinya pelaku adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara sah. Adapun zina ghairu muhsan ialah zina yang pelakunya masih berstatus perjaka atau gadis. Artinya, pelaku belum pernah menikah secara sah dan tidak sedang berada dalam ikatan pernikahan.[4]
Terdapat kedua jenis jarimah zina diatas, syariat islam memberlakukan dua sanksi yang berlainan. Sanksi bagi pelaku zina muhsan adalah hukuman rajam, yaitu pelaku dilempari batu hingga meninggal. Adapun sanksi bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah dicambuk seratus kali.
v Ekstensi Sanksi Rajam
Sanksi rajam bagi pelaku zina muhsan tisak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran, tetapi ekstensinya ditetapkan melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah. Adapun hadis yang menyebutkan tentang eksistensi sanksi rajam ini diantaranya sebagai berikut:
عبد اللهِ بنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ ابْنُ الخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلىَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِنَّ اللهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا
صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِا لْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَهَا وَعَقَلْنَاهَا
فَرَجَمَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنَّ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللهِ
فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزلهَا اللهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الِّرجَالِ وَالنِّسَاءِ
إِذَا قَامَت البَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبْلُ أَو الاِعْتِرَافُ
“Abdullah bin Abbas meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berada diatas mimbar Rasulullah SAW (dan berpidato), “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad SAW dengan membawa kebenaran dan menurunkan Al-Quran. Di antara ayat yang diturunkan itu ada ayat tentang rajam. Kami membacanya, mempelajarinya dan memahaminya. Aku takut jiak telah berlalu masa yang panjang, ada orang yang berkata, ‘Kami tidak menemukan rajam di dalam Kitabullah, lalu mereka meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah. Sesungguhnya hukuman rajam itu benar di dalam Kitabullah dan diberlakukan kepada yang telah beristri dan bersuami dari setiap laki-laki dan perempuan. Apabila telah ada bukti yang kuat, terjadi kehamilan, atau pelaku mengaku.” (HR Bukhari)
Sumber :