Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Kepengurusan dan Kepengawasan

$
0
0

Kepengurusan dan Kepengawasan

Siamat (2005: 744-745) mengatakan bahwa Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan Direksi, terdiri atas seorang Direktur Utama dan tiga Direktur serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap kegiatan usaha Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dibantu oleh Direktur Jendral bedasarkanketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

   Dalam pelaksanaan pengawasan intern perusahaan, direktur membentuk satuan pengawasan Intern. Kemudian, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut Menteri keuangan menunjuk Dewan Pengawas yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentuikan  oleh Presiden atas usul Menteri keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini minimal terdiri dari dua orang dan maksimal lima orang yang terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan terhadap Menteri Keuangan serta mengawasi pengelolaan kuangan Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan Negara. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas alah tiga tahun dan dapat diangkat kembali.

Menurut Peraturan Pemerintah RI No 103 tahun 2000 Tentang Perum Pegadaian, kepengurusan dan pengawasan Pegadaian adalah sbb.

Bagian ketujuh Dewan Direksi, terdiri dari 14 pasal yaitu:

  1. Pasal 17 mengenai kepengurusan, jumlah anggota, dan perubahan anggota yang terjadi pada Dewan Direksi
  2. Pasal 18 & Pasal 19 mengenai syarat menjasi anggota direksi dan larangan adanya hubungan keluarga dalam anggota Direksi
  3. Pasal 20 mengenai larangan pemangkuan jabatan oleh anggota Direksi dalam rangka tertentu
  4. Pasal 21 mengenai pengangkatan, pemberhatian dan masa jabatan anggota Direksi
  5. Pasal 22 mengenai pemberhentian, alsan dan penyebab pemberhentian anggota direksi
  6. Pasal 23 mengenai tugas dan wewenang Direksi
  7. Pasal 24 & Pasal 25 mengenai ketentuan dan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
  8. Pasal 26, Pasal 27, & Pasal 28 mengenai pelaksanaan tugas dan rapat Direksi
  9. Pasal 29 & Pasal 30 mengenai rencana kerja dan anggaran peusahaan.

Bagian kedelapan Dewan Pengawas Pengawas, terdiri dari 13 pasal yaitu:

  1. Pasal 31- Pasal 34 mengeanai pembentukan dan keanggotaan Dewan Pengawas dan ketentuan-ketentuan umum
  2. Pasal 35 &Pasal 36 mengenai pengangkatan aggota dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
  3. Pasal 37 mengenai tugas Dewan Pengawas
  4. Pasal 38 mengeanai kewajiban Dewan Pengawas
  5. Pasal 39 mengeanai wewenang Dewan pengawas
  6. Pasal 40 & Pasal 41 mengenai pengangkatan sekretaris dan bantuan tenaga ahli Dewan Pengawas
  7. Pasal 42 mengenai biaya pelaksanaan tugas oleh Dewan Pengawas
  8. Pasal 43 mengenai rapat dan keputusan Dewan Pengawas

Bagian kesembilan Pengawasan Intern, terdiri dari 5 pasal yaitu:

  1. Pasal 44 dan Pasal 45 mengenai pelaksananaan dan tugas Pengawas Intern

Pasal 46, Pasal 47, & Pasal 48 mengenaikewajiban Pengawas Intern

sumber :

Bacon Camera v1.10.2 Apk for android


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles