Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Status Hukum Pegadaian

$
0
0

Status Hukum Pegadaian

Siamat (2005: 744) mengatakan bahwa, status Pegadaian awalnya merupakan Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan UU No. 19 Prp. 1960 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi jawatan Pegadaian jo. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.

Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional dan business oriented tanpa meninggalkan tujuan awalnya, yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat sesuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masalah.Perum Pegadaian sampai saat ini merupakan satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum, diperbolehkan melakukan pembiayaan dalam bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011, mulai tanggal 1 April 2012 status hukum Perum Pegadaian berubah menjadi Persero. Menurut BUMN (2006) langkah ini diambil Pegadaian sebagai konsekuensi logis dari dinamika internal maupun eksternal yang dihadapi perusahaan. Secara internal Pegadaian dipicu oleh semakin meningkatnya rasio antara hutang dan ekuitas, semakin beragamnya produk, meningkatnya kebutuhan modal kerja, serta meningkatnya tuntutan produktivitas pegawai dan kompensasi upah yang memadai. Sementara secara eksternal, didorong oleh semakin mening

o

sumber :
https://office1.co.id/gangster-fight-apk/

katnya persaingan bisnis gadai (apalagi pasca diundangkannya UU Jasa Gadai dalam waktu dekat).


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles