Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Hak dan Kewajiban Para Pihak

$
0
0

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Menurut Yuanita (2007) para pihak (pemegang dan pemberi gadai)masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajibannya adalah sebagai berikut.

  1. Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai

Pemegang Gadai adalah Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang.

  1. Hak Pemegang Gadai
  2. a)Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila pemberi gadai pada saat jatuh tempo atau  pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagian untuk melunasi utang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya.
  3. b)Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan.
  4. c)Selama utangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk menahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (Hak Retentie).
  5. Kewajiban Pemegang Gadai
  6. a)Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya.
  7. b)Pemegang gadai tidak dibolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
  8. c)Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
  9. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai

Pemberi Gadai adalah Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang.

  1. Hak Pemberi Gadai
  2. a)Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi gadai melunasi utangnya.
  3. b)Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.
  4. c)Pemberi gadai berhak untuk mendapatkan sisa dari penjaualn barangnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang, sewa modal dan biaya lainnya.
  5. d)Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan barangnya.

sumber :


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles