Pengertian Perusahaan Perseorangan

Secara Umum Perusahaan perseorangan merupakan
Bentuk-bentuk dari BUMS, dimana bentuk tersebut memiliki keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau kelemahan dalam perusahaan yang berbentuk perseorangan yang memiliki dampak-dampak dari bentuk perusahaan perseorangan. Pengertian perusahaan perseorangan menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh suatu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Dalam perusahaan jenis segala permodalan, keuntungan, dan resiko ditanggungsendiri oleh pemilik perusahaan. Jenis perusahaan ini paling banyak dijumpai di Indonesia karena bentuknya yang sangat sederhana dan mudah diselenggarakan.
Perusahaan perseorangan adalah
Dari beberapa pengertian
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
- Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
- Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
- Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
- Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.
- Sumber : http://bkpsdm.pringsewukab.go.id/blog/gelombang-elektromagnetik/