Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Cara Memperoleh Pemilikan Saham Oleh Sekutu Komanditer

$
0
0

Cara Memperoleh Pemilikan Saham Oleh Sekutu Komanditer

Cara Memperoleh Pemilikan Saham Oleh Sekutu Komanditer
Cara Memperoleh Pemilikan Saham Oleh Sekutu Komanditer

Dibayar penuh secara tunai.

Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang dapat menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.

Tidak dibayar penuh secara tunai

Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham agar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :
Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadinya; dan Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur tentang CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer

(Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu adalah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

Kelebihan atau kebaikan bentuk CV, antara lain sebagai berikut :

1). Pendirian mudah
2). Modal yang terkumpul lebih banyak
3). Kemampuan mendapat kredit lebih banyak
4). Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh persero/ sekutu aktif
5). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetor atau ditanam dalam perusahaan.
6). Kesempatan perluasan usaha lebih banyak.

Kelemahan atau keburukan bentuk CV, antara lain sebagai berikut.

1). Hanya sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2). Sekutu pasif tidak boleh turut campur dalam kepemimpinan perusahaan.
3). Kelangsungan usaha tidak tentu.
4). Kekuasaan dan pengawasannya lebih kompleks
5). Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles