Definisi Persekutuan Komanditer (CV)![]()
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2) Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Recent Posts
- Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
- Metode Penentuan Harga Transfer
- Pengertian Harga Transfer
- kemanakah arah dan tujuan akhir gerak akhir itu
- faktor penggerak sejarah
- penelitian dan penulisan sejarah
- Tujuan Penentuan Harga Jual
- Masalah Makro Ekonomi Dan Kebijakan Fiskal
- kewarganegaraan bahasa inggris
- Sistem pajak proporsional