Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

 Sekretariat Daerah

 Sekretariat Daerah

Image may be NSFW.
Clik here to view.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

2)            Skretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:

  1. a)      Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.
  2. b)      Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.
  3. c)      Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalammelaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. d)     Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3)     Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas oekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.

4)            Lembaga Teknis Daerah

Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.

5)            Kecamatan

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota

6)            Kelurahan

Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut:

  1. a)      Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
  2. b)      Memberdayakan masyarakat.
  3. c)      Memberi pelayanan kepada masyarakat.
  4. d)     Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
  5. e)      Menegakan peraturan daerah.

7)      Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :

https://belantaraindonesia.org/turboscan-apk/

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles