Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dann pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
- Perangkat Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:
Baca Juga :