Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah hindia belanda. Sedangkan peraturan pemerintah indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan menteri keuangan nomor 1136/ KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di indonesia. Selanjutnya keluar keputusan mentri keuanngan nomor 1249/KMK/.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang asuransi jiwa.[4]
Peraturan menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya undang-undang nomor2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di indonesia dan peraturan pemerintahan nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Disamping keduaperundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di indonesia juga didasarkan kepada keputusan menteri keuangan nomor:
– 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi.
– 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentangkesehatan keuangan perusahaan asurasi dan reasuransi.
– 225/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
– 226/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.[5]
2.3 Jenis- Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
Sumber :