Pengertian Asuransi
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka reka semata.
Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus di tanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap risiko yang akan dihadapi oleh para nasabahnya.
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut “Assurantie” yang terdiri dari kata “ assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut “ insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance”yang bearti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.[1]
Di indonesia pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut:
Sumber :