BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
- Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
- Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
-
- Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional,merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
- Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
- Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Contoh Teks Laporan Hasil Observasi
- Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
-
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
- Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
- Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
- Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
- Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer | Presidensial |
Kepala Negara | Presiden atau Raja | Presiden |
Kepala Pemerintahan | Perdana Menteri | Presiden |
Mentri-mentri | Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri | Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden |
Parlemen bisa membubarkan kabinet? | Ya | Tidak |
Kabinet bisa membubarkan parlemen? | Ya | Tidak |
Masa Jabatan kabinet Tertentu? | Tidak | Ya |
Parlemen Mengawasi Eksekutif? | Kadang-kadang | Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan |
Pusat Kekuasaan | Parlemen | Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing |
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. | Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.) | Tidak |
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
- Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
- Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
- -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
- -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
- Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
- Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
- Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
- Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
- Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
- Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
- Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
- Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
- Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
- Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
- Sistem politik otoriter/totaliter
- Sistem politik anarki
- Sistem politik
- Sistem politik demokrasi
- Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik
Demokrasi sebagai sistem politik
Kata demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
- Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
- Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
- Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.