PRINSIP-PRINSIP KEWARGANEGARAANImage may be NSFW.
Clik here to view.
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Prinsip adalah suatu asas atau dasar kebenaran yang menjadi pokok dasar berfikir dan bertindak. Sedangkan kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warga negara[1]. Jadi prinsip kewarganegaraan adalah asas-asas yang berhubungan dengan warga negara.
Berdasarkan undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib harus memuat (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Kewarganegaran, (c) Pendidikan Agama. Dalam tingkat perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan dalam tingkat perkuliahan diwujudkan melalui matakuliah Pendidikan Kewiraan yang diterapakan dari UU No. 2/1989. Setelah perubahan politik dari era ototiter ke era demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan melalui Pendidikan Kewiraan dianggap sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi dan reformasi. Jadi setelah lahirnya masa Orde Baru Pendidikan Kewiraan digantikan dengan Pendidikan Kewargaan (Civic Education).[2]
Upaya pergantian matakuliah Pendidikan Keperwiraan menjadi Pendidikan Kewargaan tidak lepas dari peran serta kalangan perguruan tinggi untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi yang relevan. Dalam catatan historis Indonesia, kurikulum pendidikan nasional tentang pendidikan demokrasi di Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan sebagai berikut :
1. Civic (1957-1962)
2. Manipol dan USDEK Pancasila dan UUD (1960 an)
3. Pendidikan Kemasyarakatan (1964)
4. Pendidikan Kewarganegaraan Negara (1968-1969)
5. Pendidikan Civics dan Hukum (1973)
6. Pendidikan Moral Panacasila (1975-1984)
7. Filsafat Pancasila (1970-sekarang)
8. PPKN (1994)
9. Pendidikan Kewiraan (1989-1990)
10. Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang)[3]
Pergantian nama dan istilah dalam pendidikan demokrasi di Indonesia menunjukkan adanya suatu dinamika untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak bangku pelajar. Yang patut disayangkan adanya distorsi atau penyelewengan hakikat pendidikan kewarganegaraan. Banyak yang dimanfaatkan untuk kepentingan para penguasa yang mana ingin mempertahankan kekuasaan dan mencitapkan status quo. Adanya kehadiran Pendidikan Kewargaraan pada masa reformasi, diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan negara demokrasi, negara hukum, negara madani yang ideal bagi seluruh masyarakat. Maka implementasi dan apresiasi Pendidikan Kewargaan harus diperhatikan terutama dalam dunia pendidikan.
Sumber: https://belantaraindonesia.org/