Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Bagaimana dengan penduduk yang berumur kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun? Tentu saja mereka tidak termasuk kelompok tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang penting bagi setiap negara. Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Tenaga kerja dibagi atas kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja adalah kelompok penduduk dalam usia kerja yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Angkatan kerja disebut juga dengan kelompok usia produktif. Tenaga kerja yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan, misalnya pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pensiunan.
- Klasifikasi Tenaga Kerja
- Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
-
Tenaga Kerja Terampil
Sumber :