Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Penting Untuk Diketahui Soal UU Fidusia

$
0
0

Penting Untuk Diketahui Soal UU Fidusia

 

Penting Untuk Diketahui Soal UU Fidusia

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Punggawa Inspirasi Rakyat (Panser) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Undang Undang Fidusia Untuk Kepentingan Siapa?’ di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (8/8/2018).

Divisi Humas Polri,

Seminar ini digelar dengan menghadirkan tiga narasumber lainnya, yakni Divisi Humas Polri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor. Mereka memaparkan hal-hal yang terkait dengan UU Fidusia dan cara menyelesaikannya ketika ada konsumen yang bermasalah.

Ketua Pelaksana Seminar

Ketua Pelaksana Seminar Nur Isman Iskandar mengatakan, agenda utama dari seminar tersebut adalah membahas UU Fidusia yang dinilai masih rancu dan prosedur penyelesaian kredit macet di Bank. “Jadi masih banyak terjadi bentrokan antara masyarakat dengan leasing atau debt collector yang mengalami kejadian ditarik motor atau mobilnya di jalan,” ujar Nur Isman.

“Kami ingin menyamakan persepsi karena masih banyak masyarakat yang belum paham. Sebenarnya UU Fidusia ini kan sifatnya perdata tapi terkadang di lapangan menjadi ke pidana,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Isman, LPKSM Panser juga fokus membantu kredit macet di perbankan. Pasalnya tak sedikit warga yang meminjam uang kepada bank lalu terjadi musibah yang diakibatkan alam, membuat mereka mengalami kesulitan untuk melunasi. Seringnya ketika hal itu terjadi pihak bank hanya memberikan somasi tiga kali kemudian langsung melelang barang tanpa sepengetahuan konsumen.

“Padahal di UUD Konsumen ketika ada pelelangan, konsumen harus mengetahui hasil lelangnya. Jadi kami ingin mendapatkan solusi dari hal ini,” tuturnya.

Di tempat yang sama

Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menilai UU Fidusia sangat erat dengan kehidupan sehari-hari warga. Namun terjadi banyak masalah yang muncul karena ketidakpahaman debitur.

“Rasanya tidak ada satu orang pun yang tidak terikat dengan kredit. Meski kadang menimbulkan banyak masalah,” ujar Usmar.

Ia menjelaskan

Fidusia itu sebenarnya pengalihan hak kepemilikan atau pemindahtanganan melalui ketentuan, kesepakatan yang kalau semua proses berjalan dengan baik dan taat asas maka tidak akan ada masalah. Tetapi terkadang dinamika hidup tidak menentu terutama terkait ekonomi sehingga membuat pembayaran dari jual beli yang telah disepakati membuat tertahan dan adanya sanksi peringatan dan tindakan dari kreditur yang melibatkan pihak ketiga.

“Alhamdulillah dua tahun terakhir di Kota Bogor kaitan tarik-menarik kendaraan relatif lebih adem dibanding sebelum-sebelumnya. Tetapi saya senang ada narasumber yang kompeten dibidangnya, yang memberikan pemahaman lebih baik kaitan eksekusi fidusia. Semoga apa yang diseminarkan ini bermanfaat untuk seluruh stakeholder yang berkaitan dengan fidusia,” pungkasnya.

 

Sumber: https://bandarlampungkota.go.id/blog/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli/


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles