Perlawanan rakyat Bali![Perlawanan rakyat Bali]()
Keinginan Belanda untuk menguasai Bali dimualai sejak tahun 1841 dan seluruh raja di Bali dipaksa menandatangani perjanjian yang isinya agar raja di Bali mengakui dan tunduk kepada pemerintah Belanda.
Keinginan Belanda untuk menguasai Bali selalu tidak berhasil karena Bali masih bersifat konservatif (masih berlaku adat/ tradisi). Pada tahun 1844, kapal Belanda terdampar di pantai Buileleng dan dikenakan hukum tawan karang, yaitu selalu turut campur urusan kerajaan di Bali dengan mengajukan tuntutan dengan isi sebagai berikut.
1) Membebaskan Belanda dari hukum Tawan Karang.
2) Kerajaan Bali mengakui pemerintahan Hindia Belanda.
3) Kerajaan Bali melindungi perdagangan milik pemerintah Belanda.
4) Semua raja di bali harus tunduk terhadap semua perintah colonial Belanda.
5) Sehingga pada tahun 1846 Belanda menyerang wilayah Bali Utara dan memaksa
Raja Buleleng untuk menandatangani perjanjian perdamaian
1) Benteng Kerajaan Buleleng agar dibongkar.
2) Pasukan Belanda ditempatkan di Buleleng.
3) Biaya perang harus ditanggung oleh Raja Buleleng.
Pada tahun 1848, raja-raja di Bali tidak lagi mematuhi kehendak Belanda. Pos-pos pertahanan Belanda di Bali diserbu dan semua senjata dirampas oleh gusti Jelantik. Pada tahun 1849, pasukan belanda datang dari Batavia untuk menyerbu dan menguasai seluruh pantai Buleleng dan menyerbu benteng Jagaraga. Sejak runtuhnya Kerajaan Buleleng, perjuangan rakyat Bali mulai lemah. Meskipun demikian, Kerajaan Karangasem dan Klungkung masih berusaha melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Sumber :