Pembuktian untuk Jarimah Zina![Pembuktian untuk Jarimah Zina]()
Pelaku jarimah dapat dikenai hukuman had apabila perbuatnnya telah dapat di buktikan. Untuk jarimah jina ada tiga macam pembuktian, yaitu:
- Pembuktian dengan saksi
Para ulama sepakat bahwa jarimah zina tidak bisa di buktikan kecuali dengan empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktiannya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti lainnya. Sebagaimana terdapat dalam Surah An Nisa ayat 15
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)…” (QS An-Nisa: 15)
-
Pembuktian dengan pengakuan
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Ø Menurut Imam Abu Hanifah dan Imma Ahmad, pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskannya kepada empat orang saksi dan berlasan dengan hadis Ma’iz yang menjelaskan tentang pengakuannya sebanyak empat kali dihadapan Rasulullah SAW bahwa ia telah melakukan perbuatn zina. Akan tetapi, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pengakuan itu cukup satu kali. Alasannya adalah bahwa pengakuan ini merupakan suatu pemberitahuan, dan pemberitahuan tidak akan bertambah dengan cara diulang-ulang.
Ø Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat dalam perbuatan zina tersebut
Ø Pengakuan harus sah atau benar, dan hal ini tidak mungkin timbul kecuali dari oarng yang berakal dan mempunyai kebebasan. Dengan perkataan lain, orang yang memberikan pengakuan haruslah orang yang berakal dan mempunyai pilihan (kebebasan), tidak gila dan tidak dipaksa.
Ø Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pengakuan harus dinyatakan dalam sidang pengadilan. Apabila dilakukan di luar sidang pengadilan maka pengakuan tidak diterima. Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad tidak mensyaratkannya. Dengan demikian, menurut mereka ini, pengakuan boleh dinyatakan di luar sidang pengadilan.
- Pembuktan dengan qarinah
Qarinah atau tanda yang dianggap sebagai alat pembuktian dalam jarimah zina adalah timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami, atau tidak diketahui suaminya. Disamakan dengan wanita yang tidak bersuami, wanita yang kawin dengan anak kecil yang belum baligh, atau dengan orang yang sudah baligh tetapi kandungannya lahir sebelum enam bulan.
Sumber :