Pengertian Civil Society![]()
Di bawah ini beberapa istilah dan penggegas yang mengacu pada pengertian masyarakat sipil, sebagaimana dirumuskan oleh Dawam Rahardjo:
INDONESIA | ASING |
Masyarakat Sipil
(Mansour Fakih) Masyarakat Warga (Soetandyo Wignyosubroto) Masyarakat Kewargaan (Frans-Magnis Suseno dan M. Ryas Rasyid) Masyarakat Madani (Anwar Ibrahim, Nurcholis Madjid, M. Dawam Rahardjo) Civil Society (tidak diterjemahkan) (M. AS. Hikam) |
Koinonia Politike
(Aristoteles) Societas Civilis (Cicero) Comonitas Civilis Comonitas Politica Societe Civile (Tocquiville) Burgerlishe Gesellscaft (Hegel) Civil Society (Adam Ferguson) Civitas Etat |
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Menurut Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Han Sung-joo mendefinisikan masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Kim Sunhyuk mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakn satuan-satuan dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melekukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memejukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Dari ketiga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Karakteristik Civil Society
Ø Wilayah publik yang bebas (free public sphere)
Wilayah publik yang bebas yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Ruang public dapat diartikan sebagai wilayah bebas di mana semua warga Negara memiliki akses penuh dalam kegiatan yang bersifat publik.
Ø Demokrasi
Demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. Masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak memperhatikan suku, ras dan agama.
Ø Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Jika toleransi menghsilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Ø Kemajemukan (pluralisme)
Sebagai prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Kemajemukan erat kaitannya dengan sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang lain, yang diperlukan dalam masyarakat yang majemuk.
Ø Keadilan sosial (social justice)
Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkannya oleh pemerintah.
Sumber: https://multiply.co.id/