Panitera atau Juru Sita Menjalankan Perintah Eksekusi Riil
Proses selanjutnya setelah penitera atau juru sita ditunjuk melaksanakan perintah eksekusi, is memberitahukan eksekusi kepada pihak yang kalah. Dan pada hari yang ditentukan panitera atau juru sita langsung ke lapangan menjalankan eksekusi secara fisik.
Kemudian salah satu bentuk eksekusi riil ialah pengosongan. Bahkan, menurut pengamatan dan pengalaman, eksekusi rill yang paling banyak frekuensinya ialah “pengosongan”. Bisa berupa pengosongan tanah (sawah), kebun, tanah perumahan, dan sebagainya. Atau pengosongan bangunan (gudang, rumah tempat tinggal, perkantoran, dan sebagainya). Eksekusi pengosongan biasanya didasarkan atas dalil -atau posita hak milik. Penggugat mendalilkan tanah terperkara yang dikuasai tergugat adalah hak miliknya. Keberadaan tergugat di atas tanah terperkara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penggugat menuntut dalam petitum gugatan, agar tergugat di hukum meninggalkan dan mengosongkan tanah terperkara. Jika gugatan dikabulkan dan putusan memuat amar penghukuman pengosongan, berarti tergugat mesti keluar meninggalkan barang terperkara claim keadaan kosong. Pengosongan dapat dijalankan tergugat secara sukarela. Namun apabila tidak mau menjalankan secara sukarela, dengan sendirinya dapat diperintahkan eksekusi pengosongan secara paksa, dan jika perlu dengan bantuan kekuatan umum (polisi atau militer).
Mengenai jangkauan makna pengosongan dalain suatu eksekusi, dapat berpedoman atau merujuk ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan Pasal 1033 RV. Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dirinci jangkauan eksekusi riil pengosongan yaitu sebagai berikut :
-
Objeknya Benda yang Tidak Bergerak
Pengosongan sebagai eksekusi riil hanya inelekat terhadap benda yang tidak bergerak (onroerend geed). Pengosongan menurut pasal-pasal di maksud secara tegas disebut hanya dapat dilakukan terhadap benda yang tidak bergerak (tanah, rumah, gedung, dan sebagainya). Tidak mungkin dilakukan pengosongan terhadap objek benda bergerak.