Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Praktik Penghindaran Pajak Berganda Internasional

$
0
0

Praktik Penghindaran Pajak Berganda Internasional

Untuk menghndari atau mengurangi dampak PBI, di dunia internasional dikenal tiga cara yang sering dilaksanakan, yaitu (1) mengikuti konvensi/traktat internasional), (2) mengadopsi kesepakatan internasional dalam undang-undang pajak domestik, dan (3) antar negara mengadakan perjanjian perpajakan (tax treaty).

 Konvensi

Hasil-hasil konvensi yang pernah ada dan dilaksanakan oleh Indoensia antara lain :

  1. Bidang pajak Penghasilan, meliputi :
  2. Azas reprositas (tet) atau azas timbal balik, yakni apabila negara lain tidak mengenakan pajak penghasilan untuk pejabat perwakilan negara Indonesia (Duta Besar atau konsulat), maka pejabat pewakilan negara tersebut di Indonesia pun tidak dikenakan pajak penghasilan.
  3. Kegiatan usaha suatu BUT apabila melakukan pembelian barang dagangan yang dikirimkan ke induk perusahannya di luar negeri, dikecualikan sebagai objek pajak.
  4. Penghasilan perusahaan dan penerbangan jalur internasional yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak.
  5. Bidang Pajak Pertambah pabean Nilai
  6. Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dikenakan PPN apabila dipakai dalam daerah Pabean.
  7. Penyerahan jasa kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean dikenakan PPN apabila dimanfaatklan di dalam daerah pabean.

 Mengadopsi Kesepakatan-kesepakatan Internasional Ke Dalam Undang-Undang Pajak Domestik.

Indonesia sebagai negara yang berdaulat (sovereign country) ikut serta menghindari/mengurangi terjadinya PBI dengan mengadopsi kesepakatan-kesepakatan internasional dalam undang-undang pajak nasional. Pengadopsian kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan kepastian hukum. Rincian pasal-pasal yang mencerminkan adanya adopsi kesepakan internasional dalam undang-undang pajak domestik sebagai berikut:

  1. Bidang Pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan)

1)      Pasal 2 ayat (4) : Subjek Pajak luar Negeri

2)      Pasal 2 ayat (5) : Bentuk Usaha Tetap (BUT)

3)      Pasal 3 : Pengecualian Subjek Pajak

4)      Pasal 5 : Objek Pajak BUT

5)      Pasal 21 ayat (2) : Pengecualian Sebagai Pemotong Pajak

6)      Pasal 24 : Pengkreditan Terbatas (Ordinary Tax Credit)

7)      Pasal 26 ayat (1), (2) : Pemotongan Pajak Atas Penghasilan yang Diterima WPLN

8)      Pasal 32A : Pemerintah berwenang mengadakan perjanjian dengan negara lain.

  1. Bidang Pajak Pertambahan Nilai (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai_

1)      Pasal 4 huruf e : Pemanfaatan barang kena pakak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

2)      Pasal 4 huruf g : Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

https://tribunbatam.co.id/hero-rush-apk/

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles