Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Piagam Jakarta

$
0
0

Piagam Jakarta

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah

hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 perumusan terakhir materi. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dilakukan dalam sidang BPUPKI yang ke dua, di mana telah dibahas rancangan Undang-Undang Dasar melalui suatu panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut kemudian membentuk Panitia Kecil perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan tujuh orang, yaitu:

1)      Mr. Supomo

2)      Mr. Wongsonegoro

3)      Achmad Subarjo

4)      A.A. Maramis

5)      Mr. R.P. Singgih

6)      K.H. Agus Salim

7)      dr. Sukiman

Kewajiban Panitia Kecil ini adalah merancang UUD dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitia perancang UUD. Dalam rapat panitia perancang UUD, diambil keputusan mengenai:

  1. Bentuk negara unitarisme (kesatuan).
  2. Preambule atau pembukaan setuju diambil dari Jakarta Charter (PiagamJakarta).
  3. Kepala Negara satu orang
  4. Nama kepala negara adalah presiden.

Hasil perumusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya oleh sebuah panitia lain, yang terdiri atas:

1)      Mr. Supomo

2)      K.H. Agus Salim

3)      Prof. Dr. P.A. Husein Jayadiningrat


Sumber: https://student.blog.dinus.ac.id/handay/seva-mobil-bekas/


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles