Aplikasi Bagimu Negeri, pengganti Spotify, Youtube dan Facebook
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng perusahaan rintisan (startup) digital bidang media Svara menyiapkan aplikasi Bagimu Negeri untuk menggeser eksistensi aplikasi asing, seperti Spotify, YouTube dan Facebook di Tanah Air.
“Aplikasi Bagimu Negeri adalah rumah yang nantinya mengagregasi keseluruhan konten-konten positif, agar dapat bersaing secara global, bukan membuka Facebook, YouTube dan Spotify,” ujar CEO Svara, Farid Fadhil Habibi kepada Antara, di sela Rapat Koordinasi Sinergitas Program Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi, di Jakarta, Jumat (6/12).
Aplikasi Bagimu Negeri tidak hanya berisi berita positif yang edukatif, tetapi juga konten hiburan. Di dalam aplikasi ini juga terdapat live-chatting yang dapat dilakukan oleh pengguna dengan pembuat konten.
Kementerian Kominfo telah menggandeng TVRI dan RRI, serta dinas-dinas Kominfo di seluruh Indonesia untuk mengisi konten dalam aplikasi Bagimu Negeri.
Selain itu, pemerintah juga telah bekerja sama dengan Persatuan Radio
Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk berkolaborasi dengan 585 radio swasta yang bergabung di dalam organisasi tersebut.
“Semangatnya di Bagimu Negeri kontennya akan macam-macam… ada suara, video, teks, semuanya akan kita wadahi, audio pun ada macam-macam, musik, podcast atau streaming,” kata Fadhil.
Soal musik, Fadhil mengatakan Svara telah bekerjasama dengan Lembaga
Managemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengurusi royalti, sehingga musik yang diputar, baik lokal maupun mancanegara, tidak terkendal secara legal.
Lebih lanjut, Fadhil mengatakan, seperti umumnya aplikasi musik
dan video streaming, nantinya akan ada dua skema, yaitu gratis dan berbayar. Pengguna aplikasi yang tidak berbayar akan mendengarkan iklan, yang dalam hal ini dapat diisi iklan layanan masyarakat atau iklan program pemerintah.
Baca Juga :