Barang Dagangan Waralaba Toko Moderen Wajib Produk Lokal
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk menggandeng usaha kecil dan menengah di daerah setempat dalam mendirikan outlet/gerai yang diwaralabakan.
Selain itu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba juga wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
“Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen, setelah memperimbangkan rekomendasi Tim Penilai yang diatur dalam Permendag mengenai Penyelenggaraan Waralaba,” bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Permendag itu seperti dikutip dari Setkab, Rabu (31/10/2012)
Permendag baru ini juga mengatur bahwa usaha toko moderen yang sudah berdiri saat ini, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan.
“Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya,” jelas Permendag tersebut.
Peraturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.