Rapat Terbatas PPDB, Kadisdik Pelototi Permendikbud
Jelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor
menggelar rapat terbatas untuk mengkaji dan mengevaluasi penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Pemerintah daerah pun diminta membuat zonasi sesuai kewenangannya. Ini yang akan menjadi acuan kepala sekolah dalam menerapkan PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, mengatakan, adanya
Permendikbud ini untuk membuat kebijakan teknis penerimaan siswa. “Ini juga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, kadisdik juga menginstruksikan jajarannya untuk membuat regulasi
dan kebijakan sesuai Permendikbud tersebut. “Ini jadi pedoman teknis yang harus dipatuhi,” tandasnya
Sumber :