Sistem Zonasi PPDB Tak Bisa Ditawar
Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih terus menimbulkan pro dan kontra.
Sejumlah daerah kemudian membuat petunjuk teknis (juknis) yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Akibatnya, sejumlah juknis justru melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Di DKI Jakarta, misalnya, ditetapkan PPDB jalur zonasi sebesar 60 persen, nonzonasi 30 persen, sedangkan jalur prestasi dan luar DKI masing-masing 5 persen dari daya tampung. Kepala SMAN 61 Jakarta Horale Manullang menjelaskan, ukuran penerapan sistem zonasi bukan lagi jarak domisili ke sekolah. Melainkan wilayah. Untuk satu sekolah, zonasinya bisa meliputi beberapa kelurahan di sekitarnya.
“Ada 20 kelurahan yang disepakati masuk zonasi SMAN 61. Jadi, siswa dari kelurahan-kelurahan itu yang bisa masuk jalur zonasi. Nanti KK (kartu keluarga, Red) yang akan membuktikan itu,” jelas Horale saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Diskon gila-gilaan. S9 hanya IDR 2.150.000 sampai akhir tahun!
Sisa 10 pcs. Segera dapatkan hanya dengan harga diskon!
Hewan ini hidup di tubuh Anda dan menyebabkan bau mulut!
Basmi cacing parasit tanpa harus ke dokter! Caranya cukup …..
Dapatkan segera dengan potongan harga!! <>
Inovasi handal dalam mengatasi kerontokan rambut, cukup dengan ini…
Bau mulut hilang dan ini keluar dari tubuh Anda, jika 10 menit sebelum tidur …
Tanpa pengobatan medis, rasa sakit pada perut dan bau mulut hilang .
KK yang ditunjukkan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI
Jakarta dan sudah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 2 Januari 2019. Adapun dalam kuota zonasi itu, 20 persennya untuk afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu. “Jadi, setidaknya dua orang dalam satu rombongan belajar,” kata kepala sekolah asal Medan, Sumatera Utara, tersebut.
Untuk masuk dengan keterangan afirmasi, peserta didik harus memenuhi lima syarat. Antara lain merupakan anak panti asuhan, tercatat dalam KK pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jak Lingko (jaringan angkutan umum di Jakarta). Kemudian memiliki kartu Jakarta pintar (KJP) atau KJP plus yang aktif dan tercatat dalam data terpadu Dinas Sosial DKI.
Di wilayah lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar aturan zonasi
dievaluasi. Dia mendapat banyak protes masyarakat terkait sistem PPDB tersebut. Terutama soal kuota anak berprestasi yang terlalu sedikit, yakni hanya 5 persen.
Sebagian orang tua siswa merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Setelah anaknya bertahun-tahun menempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan sekolah pilihan, para orang tua itu merasa impiannya kandas.
Pada beberapa kasus pelaksanaan PPDB, polemik yang dialami orang tua muncul. Terutama
tidak adanya slot siswa jalur pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini jalur pindah tugas orang tua hanya berlaku untuk anak aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI atau Polri.
Dalam rapat pertemuan dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia Jumat sore (14/6), Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan PPDB sudah final. Aturan jalur, kata Muhadjir, sudah jelas: zonasi 90 persen, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing 5 persen. “Jangan ada lagi juknis dinas pendidikan daerah yang menyimpang,” tegas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Muhadjir secara khusus mengimbau Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan aturan sendiri. Sebab, sudah ada aturan dari pusat yang jelas. Yakni, hanya ada tiga jalur dengan masing-masing kuota yang telah ditetapkan. “Cukup ikuti saja dan kembangkan sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Jika dalam suatu wilayah zonasi memiliki jumlah sekolah yang tidak cukup menampung peserta, dilebarkan saja,” tuturnya.
Baca Juga :
- Siti Zuhro: Impor Rektor Adalah Ironi
- KPAI Kritisi Pendidikan Agama yang Masih Fokus Pada Teori
- Berapa Malaikat yang Kau Temui Hari Ini
- Ketika Tuhan Menciptakan Bunda