Quantcast
Channel: BabyBoomers.Co.ID
Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Anggapan ‘Amanah’ yang Jadi Bumerang

$
0
0

Anggapan ‘Amanah’ yang Jadi Bumerang

Banyak orangtua mempercayai anak ialah titipan atau amanah dari Tuhan. Dan karenanya, segala hal dilaksanakan atas nama kebajikan untuk anak. Namun, ternyata menurut keterangan dari akademisi, anggapan ini bisa menjadi bumerang untuk anak.

Bumerang yang dimaksud oleh Iklilah Muzayyanah, Ketua Pusat Riset Gender Program Pascasarjana Universitas Indonesia, ialah faktor ‘kebaikan demi anak’ khususnya dalam urusan pernikahan, yang malah seringkali tidak didasarkan kemauan atau keperluan anak.

“Status anak sebagai amanah di sisi beda memang positif, anak akan dipertahankan dalam artian terdapat pemenuhan keperluan anak. Namun di sisi lain, akan dapat jadi bumerang saat ada persoalan,” kata Iklilah.

“Misal saat anak ternyata hamil di luar nikah atau malah khawatir hamil di luar nikah, kesudahannya orangtua beranggapan ‘ya telah lebih baik dinikahkan dahulu’. Pikiran itu dirasakan lebih aman dan itulah salah satu hal anak sebagai amanah tidak tidak jarang kali positif,” lanjutnya.

Berkaitan dengan gejala pernikahan anak, Iklilah memandang ada tidak sedikit faktor yang dapat mengakibatkan akhirnya anak ingin ‘mengalah’ dan menikah. Seringkali, menurut keterangan dari Iklilah, pemungutan keputusan bukan pada tangan anak tetapi atas kehendak orangtua.

Iklilah menyampaikan sejumlah penilaiannya tentang hal penyebab pernikahan anak disaksikan dari kedudukan anak. Anggapan ‘amanah’ tersebut sendiri menjadi hal kesatu yang dinamakan Iklilah.

Dan anggapan tersebut berbelah menjadi sejumlah kekhawatiran untuk orangtua, laksana takut anak mengerjakan zina. Kemudian mitos atau stigma seperti cemas tak mendapat pasangan sampai dicap perawan tua, hendak melepas tanggung jawab dari Ayah atas anak perempuannya untuk sang calon suami anak, serta kondisi ketenteraman yang dirasakan tak stabil laksana di wilayah konflik.

“Konteks lainnya ialah dari aspek ekonomi. Anak dirasakan sebagai beban ekonomi dan untuk meminimalisir jumlah mulut yang mesti diberi makan, tidak sedikit yang berpikir ya lebih baik dinikahkan saja,” kata Iklilah.

“Lalu saat anak dirasakan sebagai aset ekonomi, malah ada asa anak wanita dapat menambah status sosial keluarga ketika dinikahkan dengan orang kaya,” lanjutnya. “Sehingga sebagai format kontribusi anak untuk orangtua, mereka bercita-cita sang anak nantinya dapat memberi sebanyak materi.”

Contoh yang dilafalkan oleh Iklilah mengenai anak wanita dapat mendongkrak derajat sosial family terjadi banyak sekali di area pantai unsur utara Jawa laksana Indramayu, Jawa Barat. Bahkan tak jarang ada family yang mematok mahar tertentu guna anak wanita mereka.

Perilaku laksana ini yang ditanggapi skeptis oleh Iklilah. Ia menilai bahwa mahar atau ongkos kawin yang diserahkan calon suami untuk sang anak perempuan, dapat jadi tidak seutuhnya guna sang anak.

“Padahal seharusnya yang menilai mahar tersebut ya wanita yang bakal menikah dan tersebut jadi milik sarat perempuan. Karena, salah satu dalil mengapa mahar jadi milik sarat perempuan ialah sebagai garansi ekonomi bila nanti terjadi sesuatu pada lokasi tinggal tangganya,” kata Iklilah.

Berdasarkan keterangan dari dia, orangtua telah sepatutnya memberikan segala keputusan guna anak untuk anak tersebut sendiri, tergolong urusan pernikahan. Untuk Iklilah, walau masih di bawah umur, anak berhak dan dapat menilai keputusan meski masih butuh bimbingan.

Di pun memaparkan bila segala keputusan dipungut oleh orangtua, maka anak bakal kehilangan otonomi dalam memutuskan. Sayangnya, belum tidak sedikit orangtua yang memahami makna penting menanam anak sebagai pelaku atau subjek, bukan sekadar objek obsesi orangtua.

Oleh karena itu, Iklilah menyinggung undang-undang perkawinan yang masih melegalkan anak wanita menikah di umur 16 tahun, butuh diubah.

“UU itu menurut keterangan dari saya mesti diamandemen, tiak dapat ditawar lagi. Selama masih ada ketentuan membolehkan menikah di umur 16 tahun, tersebut akan tetap jadi peluang untuk orangtua dan siapapun yang mengerjakan advokasi,” kata Iklilah.

“Namun bila batasan umurnya dinaikkan, maka bakal jadi lebih baik. Memang pendidikan terhadap orangtua pun harus digarap bersamaan. Kalau menantikan amandemen hukum, dapat lama banget.” Sumber : www.pelajaran.co.id


Viewing all articles
Browse latest Browse all 941

Trending Articles