Cara Penyusunan APBN yang Baik Sesuai Undang-Undang
Setelah memahami asas-asas yang mendasari penyusunan APBN, maka dibawah ini akan dibahas proses penyusunan APBN, bagaimanakah cara menyusun APBN?? Selengkapnya simaklah gambar dan penjelasan berkut ini:
Langkah Pertama
Langkah pertama dalam proses penyusunan APBN adalah penyusunan RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara). RAPBN yang disusun pemerintah merupakan atas dasar dari usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara. Adapun bentuk usulan tersebut adalah Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP). DUK meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang bersifat rutin sedangkan DUP meliputi usulan pembiayaan untuk pembangunan.
Langkah Kedua
Langkah kedua dalam penyusunan APBN adalah pengajuan RAPBN yang telah dibuat pemerintah Kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Langkah Ketiga
Langkah ketiga dalam penyusunan APBN adalah Pembahasan RAPBN oleh DPR. Pembahasan RAPBN yang dilakukan DPR disini adalah menentukan apakah RAPBN diterima ataukah RAPBN yang diusulkan pemerintah ditolak.
Langkah Keempat
Langkah terakhir dalam penyusunan APBN ini merupakan langkah penentu, disini DPR memutuskan untuk menerima RAPBN yang telah dibahas atau menolaknya, Jika RAPBN diterima maka RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk melakasanakan APBN yang telah sah tersebut, sebaliknya apabila RAPBN yang diusulkan pemerintah ternyata ditolak DPR maka pemerintah diharuskan menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Sumber: