Sikapi Kantor Disnak Jabar, Pemprov. Jabar Diminta Buat Solusi Tepat
BANDUNG-Pihak DPRD Jabar
, telah menerima salinan putusan perihal status Kantor Disnak Jabar yang berlokasi di Jalan Ir.H. Juanda, Kota
Bandung.Adapun isi putusan tersebut telah menetapkan penggugat sebagai ahli waris yang memenangkan gugatan atas lahan kantor tersebut.
Dengan putusan tersebut, lahan Disnak Jabar
merupakan milik penggugat. Dengan putusan tersebut, Pemprov. Jabar diminta menyiapkan langkah yang tepat, ungkap Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Syahrir dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id, Selasa (24/5).
Syahrir, lebih lanjut memaparkan pekan ini Pemprov. Jabar beserta DPRD Jabar telah diundang untuk koordinasi soal rencana eksekusi atas lahan
tersebut.
Harapannya, dalam rapat koordinasi tersebut Pemprov.
Jabar dapat menyampaikan beberapa usulan. Usulan bisa berupa penundaan eksekusi, sambil menunggu kemana kantor Disnak dipindah.
Ada solusi yang bisa dilakukan dalam situasi menunda waktu eksekusi diantaranya Pemprov. Jabar mengkaji adanya anggaran untuk membeli lahan kepada ahli waris. Jika anggaran itu bisa dialokasikan, ujar Syahrir Biro Pengelolaan Aset diminta segera menghitung berapa kelayakan harga lahan tersebut. (NR)
Baca Juga :