Klarifikasi Hakim Baca Buku Mario Teguh Saat Sidang

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)
Syahrial Sidik akan mengklarifikasi hakim yang membaca buku karya Mario Teguh saat pembacaan sidang tuntutan.
“Saya klarifikasi dulu. Saya tidak menjawab sekarang. Nanti bagaimana kalau hari Senin saja karena kami ada rapat bulanan dengan seluruh hakim,” ujar Syahrial melalui hubungan telepon, Jumat (5/3/2010).
Menurut Syahrial, dalam tata krama dan kode etik kehakiman
tidak diatur hakim boleh membaca buku saat sidang. Syahrial menambahkan, bisa saja hakim itu sedang melihat kutipan jaksa penuntut umum yang diambil dari buku Mario Teguh tersebut.
“Bisa saja hakim itu sedang melihat kutipan jaksa yang diambil dari buku,” jelas dia.
Ditanya mungkinkah hakim tersebut kena sanksi, Syahrial menjawab bahwa hal itu perlu dikonfirmasikan lebih dulu dengan yang bersangkutan. “Kita akan lihat apa yang menjadi substansi pada saat itu,” tandas Syahrial.
Seperti diberitakan, seorang hakim PN Jakpus membaca buku Mario Teguh saat sedang sidang tuntutan kasus pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Kamis (4/3/2010) kemarin. Dia nampak asyik membolak-balok halaman perhalaman buku berjudul “Life Changer, Menjadi Pengubah Hidup,”.
Baca Juga :