Polda Jabar Sita 100 Kg Ganja Kering

BANDUNG-Polda Jawa Barat menyita narkotika jenis ganja dari Aceh
. Dari pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita 100 kilogram ganja kering.
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka, yakni IS (38), K (21), dan M (44). Ketiga orang tersangka ditangkap di depan Kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada 17 Juli 2018, usai mengambil ganja tersebut.
“Jadi, modus operandinya barang ini dikirim melalui pos. Dalam dokumen
disebutkan isinya kopi. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, bukan kopi tapi narkotika jenis ganja,” kata Agung di Mapolda Jabar, Rabu sore (18/7/2018).
Kapolda Jabar menjelaskan, pengungkapan ini berawal setelah petugas Direskoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku penerima kiriman ganja tersebut. Selanjutnya, ketiga tersangka ini ditangkap di dalam mobil Avanza berwarna hitam saat akan keluar dari kantor pos.
“Saat anggota melakukan penggeledahan didapatkan enam dus berisi karung
warna putih yang didalamnya tersimpan ganja kering sebanyak 100 bata dengan berat 1 bata sama dengan 1 kilogram,” jelasnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan kejadian ini termasuk modus baru. Ia mengaku pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Bahkan Polda Jabar masih mengejar satu orang tersangka lain yang juga pemilik barang haram tersebut, yakni E.
“Ini termasuk modus baru, tapi akan kita telusuri apakah (pelaku) sudah sering menggunakan modus ini,” tandas Agung.
Agung menambahkan atas aksinya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya (Pun)
Sumber :
http://blog.ub.ac.id/petrusarjuna/kulit-rambut-dan-kuku-termasuk-kedalam-sistem/